Kabar24.id - Tim penyidik menetapkan Ketua Ombudsman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara yang terjadi di dengan rentang waktu panjang dari tahun 2013 hingga 2025.
Baca Juga: Bupati Mimika Johannes Rettob Raih KWP Award 2026, Inovasi Daerah untuk Kesejahteraan Jadi Sorotan
Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
Baca Juga: Kemenkop Batasi Usia Maksimal 35 Tahun untuk Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih
Salah satu lokasi penggeledahan dilakukan di wilayah .
Tersangka kemudian langsung ditahan pada Kamis, 16 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut proses berjalan profesional.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Kasus ini bermula dari sengketa kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan.
Perusahaan terkait disebut tidak menerima perhitungan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Dalam proses tersebut, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai komisioner Ombudsman.
Artikel Terkait
Dipuji IMF hingga Investor Global, Sebut Kebijakan Fiskal RI Dinilai Solid di Era Prabowo
Kemenkop Batasi Usia Maksimal 35 Tahun untuk Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih
Bupati Mimika Johannes Rettob Raih KWP Award 2026, Inovasi Daerah untuk Kesejahteraan Jadi Sorotan