• Sabtu, 18 April 2026

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hary Susanto dalam Kasus Dugaan Suap Tambang Nikel Sultra, Intervensi Kebijakan Terungkap

.
Anton Chanif M, Kabar24.id
- Kamis, 16 April 2026 | 17:44 WIB
Ketua Ombudsman Hary Susanto ditahan Kejagung terkait kasus dugaan suap tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Ketua Ombudsman Hary Susanto ditahan Kejagung terkait kasus dugaan suap tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Kabar24.id - Tim penyidik menetapkan Ketua Ombudsman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.

Penetapan tersangka dilakukan dalam perkara yang terjadi di dengan rentang waktu panjang dari tahun 2013 hingga 2025.

Baca Juga: Bupati Mimika Johannes Rettob Raih KWP Award 2026, Inovasi Daerah untuk Kesejahteraan Jadi Sorotan

Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Bukti tersebut diperoleh melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Kemenkop Batasi Usia Maksimal 35 Tahun untuk Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih

Salah satu lokasi penggeledahan dilakukan di wilayah .

Tersangka kemudian langsung ditahan pada Kamis, 16 April 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebut proses berjalan profesional.

Ia menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.

Kasus ini bermula dari sengketa kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan.

Perusahaan terkait disebut tidak menerima perhitungan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Dalam proses tersebut, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya sebagai komisioner Ombudsman.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X