Kabar24.id - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal dengan menyasar dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Dari dua operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan total tujuh tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite.
Baca Juga: Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng di Garut Kota, Pedagang Dilaporkan Meninggal Dunia
Jika ditotal, jumlah BBM yang diamankan mencapai sekitar 1,2 ton dari dua kasus yang berhasil diungkap.
Kasus Pertama di Singojuruh
Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu, 8 April 2026, di wilayah Kecamatan Singojuruh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.
Mereka masing-masing berinisial HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, dan SBU sebagai pembeli di SPBU.
Para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis solar dengan sepeda motor secara berulang.
Untuk mengelabui sistem, mereka memanfaatkan sekitar 40 barcode MyPertamina yang berbeda.
BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik untuk dikumpulkan.
Selanjutnya, jerigen tersebut diangkut menggunakan kendaraan pick-up Mitsubishi L300 untuk didistribusikan kembali.
Artikel Terkait
Viral Curhatan Ibu di Way Kanan Lampung, Anak Tinggalkan Utang Rp19 Juta Diduga Akibat Judol
Putin Tegaskan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia dari Energi hingga Militer, Prabowo: Hampir Semua Bidang Disepakati
Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Banyuwangi Diselesaikan Damai Berbasis Kemanusiaan