• Sabtu, 18 April 2026

Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Kasus BBM Ilegal, 1,2 Ton Disita dan Tujuh Tersangka Diamankan

.
Anton Chanif M, Kabar24.id
- Selasa, 14 April 2026 | 19:23 WIB
Barang bukti BBM ilegal hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi di dua lokasi berbeda
Barang bukti BBM ilegal hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi di dua lokasi berbeda

Kabar24.id - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal dengan menyasar dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan di Banyuwangi Diselesaikan Damai Berbasis Kemanusiaan

Dari dua operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan total tujuh tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan liter BBM jenis solar dan pertalite.

Baca Juga: Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng di Garut Kota, Pedagang Dilaporkan Meninggal Dunia

Jika ditotal, jumlah BBM yang diamankan mencapai sekitar 1,2 ton dari dua kasus yang berhasil diungkap.

Kasus Pertama di Singojuruh

Kasus pertama diungkap oleh Unit II Satreskrim pada Rabu, 8 April 2026, di wilayah Kecamatan Singojuruh.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

Mereka masing-masing berinisial HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, dan SBU sebagai pembeli di SPBU.

Para pelaku menggunakan modus membeli BBM jenis solar dengan sepeda motor secara berulang.

Untuk mengelabui sistem, mereka memanfaatkan sekitar 40 barcode MyPertamina yang berbeda.

BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik untuk dikumpulkan.

Selanjutnya, jerigen tersebut diangkut menggunakan kendaraan pick-up Mitsubishi L300 untuk didistribusikan kembali.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X