• Sabtu, 18 April 2026

Bupati Mimika Johannes Rettob Raih KWP Award 2026, Inovasi Daerah untuk Kesejahteraan Jadi Sorotan

.
Anton Chanif M, Kabar24.id
- Kamis, 16 April 2026 | 16:24 WIB
Johannes Rettob terima penghargaan KWP Award 2026 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Johannes Rettob terima penghargaan KWP Award 2026 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Kabar24.id - Bupati Mimika meraih penghargaan dalam ajang sebagai kepala daerah yang fokus pada inovasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan tersebut diberikan di Ruang Pustaloka, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, pada Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga: Kemenkop Batasi Usia Maksimal 35 Tahun untuk Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih

Ajang ini diselenggarakan oleh sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para pemimpin daerah.

Dalam keterangannya, Johannes Rettob mengungkapkan rasa bangga atas penghargaan yang diterima.

Baca Juga: Dipuji IMF hingga Investor Global, Sebut Kebijakan Fiskal RI Dinilai Solid di Era Prabowo

Ia menilai apresiasi tersebut menjadi bukti bahwa pembangunan di wilayah timur Indonesia mendapat perhatian dari tingkat nasional.

Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

Johannes juga menyebut bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika.

Ia menegaskan bahwa inovasi daerah merupakan kunci penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia berharap ajang penghargaan seperti KWP Award dapat terus berlanjut di masa mendatang.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki nilai positif karena memberikan penghargaan kepada pemimpin yang peduli terhadap masyarakat.

Penghargaan ini juga dinilai sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi pembangunan di daerah.

Johannes menilai bahwa daerah di Indonesia Timur memiliki potensi besar yang perlu terus dikembangkan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X