Kabar24.id - Aktivitas street coffee di kawasan menjadi sorotan setelah viral di media sosial dan memicu penertiban oleh aparat.
Satuan Polisi Pamong Praja atau turun langsung membubarkan aktivitas nongkrong di lokasi tersebut pada Selasa malam, 14 April 2026.
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas yang dinilai melanggar ketertiban umum di kawasan tersebut.
Dalam video yang diunggah akun resmi humas pemerintah daerah, petugas tampak mendatangi lokasi dan membubarkan kerumunan warga.
Petugas juga terlihat menyusun serta mengangkut kursi-kursi plastik yang digunakan oleh pengunjung street coffee.
Sebelum penertiban dilakukan, kawasan jembatan tersebut dipenuhi muda-mudi yang berkumpul dan duduk di tengah jalan.
Padahal, lokasi tersebut merupakan area yang telah ditutup untuk kepentingan lalu lintas dan proyek rehabilitasi.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa area yang tidak digunakan bukan berarti bebas dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli maupun keramaian.
Mereka mengimbau masyarakat untuk tetap berjualan di lokasi yang aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fenomena street coffee di kawasan tersebut disebut bukan kali pertama terjadi dan telah berulang kali ditertibkan.
Kembalinya aktivitas serupa membuat aparat kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban.
Di sisi lain, banyak warga mengaku resah dengan keberadaan street coffee yang semakin menjamur.
Artikel Terkait
Tragedi Kekerasan di Puncak Papua Tengah, Warga Pogoma Mengungsi ke Pos TNI Usai Penyerangan Kelompok Bersenjata
Viral Order Fiktif Ambulans di Jakarta, Diduga Ulah Debt Collector untuk Tagih Utang Bikin Geram Kru Medis