Kabar24.id - Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan pendekatan hukum yang mengedepankan nilai kemanfaatan dan kemanusiaan dalam menyelesaikan perkara pidana di wilayah hukumnya.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyelesaian kasus dugaan penganiayaan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial SY dan FA serta seorang korban berinisial RA dalam peristiwa yang sempat dilaporkan secara hukum.
Perkara tersebut bermula pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, di kawasan Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.
Baca Juga: Viral Curhatan Ibu di Way Kanan Lampung, Anak Tinggalkan Utang Rp19 Juta Diduga Akibat Judol
Insiden terjadi akibat kesalahpahaman yang memicu emosi salah satu tersangka setelah menerima informasi dugaan pencemaran nama baik.
Kondisi emosional yang tidak terkendali kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan terhadap korban.
Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka berupa memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai demi kepentingan bersama.
Kesepakatan tersebut membuka ruang bagi aparat kepolisian untuk menerapkan mekanisme restorative justice.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa langkah ini telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif.
Artikel Terkait
Mobil Tabrak Warung Nasi Goreng di Garut Kota, Pedagang Dilaporkan Meninggal Dunia
Viral Curhatan Ibu di Way Kanan Lampung, Anak Tinggalkan Utang Rp19 Juta Diduga Akibat Judol
Putin Tegaskan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia dari Energi hingga Militer, Prabowo: Hampir Semua Bidang Disepakati