• Senin, 22 Desember 2025

Telisik Kasus Dugaan Intimidasi Band Sukatani, Polri Ungkap Bakal Transparan Usut Oknum Polisi di Jateng usai Lagu ‘Bayar’ Ditarik dari Peredaran

.
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 16:50 WIB
Potret Gitaris Band Sukatani dengan nama panggung Alectroguy.  (Instagram.com/@sukatani.band)
Potret Gitaris Band Sukatani dengan nama panggung Alectroguy. (Instagram.com/@sukatani.band)

"Empat personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng & di backup oleh Biropaminal Divpropam Polri," demikian pernyataan Divpropam Polri dalam cuitan X @Divpropam yang tayang pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Terkait hal ini, Divpropam Polri juga memastikan mereka menjamin perlindungan dan keamanan terhadap dua personel band Sukatani dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kapan Sebaiknya Memakan Pisang dan Apa Manfaat Pisang ditiap Tahap Kematangannya?

Di sisi lain, Biro Pengamanan Internal Polri itu juga ruang kebebasan berekspresi warga RI akan tetap terjaga.

"Perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan dua personel band Sukatani," ujar Divpropam Polri.

Baca Juga: Pernah Dituding sebagai Menteri Pemarah, Begini Sisi Lain Eks Mendikti Saintek Satryo yang Dicopot Prabowo hingga Ngaku Legowo Pamit Undur Diri

"Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga," tandasnya.

 

 

  • Karya Lagu Satire ke Oknum Polisi ‘Nakal’

 

Dua personel Band Sukatani, Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel sebelumnya mengunggah permintaan maaf terbuka kepada institusi Polri terkait lagu mereka yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’.

Baca Juga: Ramai Soal Efisiensi, Ternyata Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, Tapi Ada Syaratnya

Lagu satire atau sindiran yang kini viral di media sosial ini mengandung lirik tentang harus membayar oknum polisi untuk segala urusan.

Dalam video permintaan maaf mereka yang tayang pada Kamis, 20 Februari 2025, Alectroguy selaku gitaris dari Band Sukatani menuturkan lagu tersebut sebenarnya ditujukan untuk oknum polisi yang dinilai melanggar peraturan di Indonesia.

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X