ragam

Agnez Mo Dinyatakan Langgar Hak Cipta dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias

Rabu, 5 Februari 2025 | 07:48 WIB
Ahmad Dhani ungkap setahun tak digubris Agnez Mo soal perkara hak cipta dengan Ari Bias. (Instagram/ahmaddhanioficial - instagram/agnezmo)

 

 

Kabar24.id - Polemik hak cipta antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Ari Bias, pencipta lagu hits populer Bilang Saja dan Agnez Mo sudah saling berhadapan di depan hukum sejak 11 September 2024.

Baca Juga: Template Kalender Tahun 2025: Daftar Libur, Tanggal Merah, dan Cuti Bersama Lengkap, PDF, COREL, PNG

Lewat unggahan akun resmi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI pada Senin, 3 Februari 2025, menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.

“Putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Gugatan Perkara Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo,” tulis pada caption unggahan tersebut yang membahas tentang putusan dari pengadilan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Mengintip Siswa di Kelas Saat Makan Bergizi Gratis , Bikin Warganet Terharu

Dalam caption juga tertulis jika perjuangan menuntut royalti hak cipta telah dilakukan selama 1,5 tahun dan berakhir pada ketok palu pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!” begitu kalimat lain dalam caption unggahan tersebut.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan, Aktifkan Lagi Penjualan Tabung LPG 3 kg Eceran Itu di Warung Kelontong

Agnez Mo harus membayar denda Rp1,5 Miliar pada Ari Bias

Ari Bias yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan jika penyanyi yang kini berkarier Internasional itu harus membayar denda Rp1,5 Miliar.

Pasalnya, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya di 3 konser yang berbeda pada bulan Mei 2023.

Halaman:

Tags

Terkini

Opini: Potensi Besar Gen Z Memimpin Perubahan Sistemik

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:04 WIB