"Alhamdulillah semua telah diberikan keterangan yang diperlukan. Sisanya tinggal diteruskan saja," ujar Adhika.
- Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik OI
Bagi yang belum tahu, Rosana Listanto pernah melaporkan oknum berinisial (KS) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi OI, ke Polda Metro Jaya di Jakarta pada November 2021.
Istri Iwan Fals itu melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI. Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
- KS Diduga Fitnah ke Organisasi OI Lewat Youtube
Dalam kesempatan berbeda pada 2021 lalu, Iwan Fals pernah menuturkan tindakannya untuk melaporkan KS ke polisi karena diduga memfitnah ke organisasi OI lewat siaran streaming, YouTube
"Terkait pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya, sama rekan OI. Sementara itu saja, saya menemani istri," tegas Iwan Fals kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada November 2021.
Pengacara Iwan pada saat itu, Ikhsan menyampaikan laporan itu terkait fitnah yang disampaikan lewat YouTube hingga tayangan televisi.
Artikel Terkait
Menteri Desa, PDTT Yandri Susanto: LSM dan Wartawan Bodrex Sering Minta Ke Kades Rp1 juta, Kalau 300 Desa jadi 300 juta, Kalah Gaji Menteri
Ketua MPR Sebut Presiden Prabowo Memberi Catatan Perbaikan untuk Pelaksanaan Program MBG: Itu Upaya Perbaikan dan Penyempurnaan
Gara-gara Flu Jadi Penyebab Pneumonia yang Menyebabkan Barbie Hsu Meninggal Dunia
Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Klungkung Provinsi Bali, Capai Rp49.5 miliar