Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Baca Juga: Sinergi Pariwisata 3B: Strategi Kemenparekraf Dorong Pemerataan Wisata Banyuwangi hingga Bali Utara
Tunjangan yang Dicabut
Selain gaji, PPPK yang terkait juga akan dicabut tunjangannya, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
10 Kategori PPPK yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji dan Tunjangan di Tahun 2025
Berdasarkan UU ASN, berikut kategori PPPK yang dicabut penghasilan gaji dan tunjangannya:
- PPPK yang melakukan penyelewengan Pancasila dan UUD 1945
- PPPK yang meninggal dunia
- PPPK yang mencapai batas usia pensiun
- PPPK yang terdampak perampingan organisasi
- PPPK yang tak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas
- PPPK yang tidak berkinerja
- PPPK yang melanggar disiplin level berat
- PPPK yang dipenjara minimal 2 tahun
- PPPK yang dipidana karena melakukan kejahatan jabatan
- PPPK yang menjadi pengurus partai politik .
Khusus untuk PPPK poin 1, 7, 9, dan 10, selain gaji dan tunjangan dicabut, mereka juga akan diberhentikan secara tidak hormat. ***
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ribuan Honorer Banyuwangi Diberi Kesempatan Seleksi PPPK, Bupati Ipuk Tetap Berjuang di Tengah Minimnya Anggaran
Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana?
Tidak Semua PPPK Terima Gaji ke-13: Ini Penjelasan Lengkap Ketentuan dari Menkeu Sri Mulyani
Resmi PPPK 2025 Dapat 6 Keuntungan Selain Gaji Pokok, Dijamin Pemerintah Berdasarkan UU ASN