• Senin, 22 Desember 2025

Simak Aturan UU ASN, Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan

.
- Kamis, 19 Juni 2025 | 08:07 WIB
Ilustrasi Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana? (foto: Freepik)
Ilustrasi Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana? (foto: Freepik)

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Baca Juga: Sinergi Pariwisata 3B: Strategi Kemenparekraf Dorong Pemerataan Wisata Banyuwangi hingga Bali Utara

Tunjangan yang Dicabut

Selain gaji, PPPK yang terkait juga akan dicabut tunjangannya, antara lain:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan

10 Kategori PPPK yang Tidak Akan Mendapatkan Gaji dan Tunjangan di Tahun 2025

Berdasarkan UU ASN, berikut kategori PPPK yang dicabut penghasilan gaji dan tunjangannya:

  1. PPPK yang melakukan penyelewengan Pancasila dan UUD 1945
  2. PPPK yang meninggal dunia
  3. PPPK yang mencapai batas usia pensiun
  4. PPPK yang terdampak perampingan organisasi
  5. PPPK yang tak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas
  6. PPPK yang tidak berkinerja
  7. PPPK yang melanggar disiplin level berat
  8. PPPK yang dipenjara minimal 2 tahun
  9. PPPK yang dipidana karena melakukan kejahatan jabatan
  10. PPPK yang menjadi pengurus partai politik .

Khusus untuk PPPK poin 1, 7, 9, dan 10, selain gaji dan tunjangan dicabut, mereka juga akan diberhentikan secara tidak hormat. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Potensi Besar Gen Z Memimpin Perubahan Sistemik

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:04 WIB
X