• Senin, 22 Desember 2025

Tidak Semua PPPK Terima Gaji ke-13: Ini Penjelasan Lengkap Ketentuan dari Menkeu Sri Mulyani

.
- Senin, 2 Juni 2025 | 19:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto: Istimewa)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur negara hari ini, Senin, 2 Juni 2025.

Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan tahunan untuk membantu kebutuhan aparatur negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Upayakan Cegah Tarif Tinggi AS, Akan Tingkatkan Impor Migas dari Amerika 

Namun tidak semua PPPK akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan ketentuan khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Wisata Banyuwangi 2025: Destinasi Ini Cocok Untuk Dikunjungi Saat Liburan di Banyuwangi

Aturan ini juga menjadi dasar yang sama untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Ketentuan dalam PMK ini penting diketahui, terutama oleh PPPK yang baru saja diangkat tahun ini. Sebab, sebagian besar proses pengangkatan ASN dari seleksi CASN 2024 baru selesai pada awal hingga pertengahan tahun 2025. Banyak PPPK telah menerima SK pengangkatan dan SPMT, namun belum tentu memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13.

Baca Juga: Ini Dana Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Capai Rp142, Jarak Lebih dari Satu Miliar antara Desa Tertinggi dan Terendah

Berikut adalah ketentuan resmi dari Kementerian Keuangan terkait pemberian gaji ke-13 bagi PPPK tahun 2025:

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap diberikan gaji ke-13, tetapi dibayarkan secara proporsional. Artinya, besarannya disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja hingga 1 Juni 2025.

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender per 1 Juni 2025 tidak diberikan gaji ke-13 sama sekali. Ini berarti PPPK yang diangkat dan memiliki SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) di atas tanggal 1 Mei 2025, tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Ini Dana Desa di Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 Capai Rp142, Jarak Lebih dari Satu Miliar antara Desa Tertinggi dan Terendah

Dengan demikian, jika Anda merupakan PPPK yang baru menerima SK dan SPMT setelah 1 Mei 2025, maka Anda termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pencairan gaji ke-13 tahun ini.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X