• Senin, 22 Desember 2025

Tidak Semua PPPK Terima Gaji ke-13: Ini Penjelasan Lengkap Ketentuan dari Menkeu Sri Mulyani

.
- Senin, 2 Juni 2025 | 19:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto: Istimewa)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto: Istimewa)

Kebijakan ini ditetapkan agar pemberian gaji ke-13 lebih adil dan tepat sasaran, sesuai dengan masa kerja riil dan kontribusi PPPK selama tahun berjalan.

Baca Juga: Dana Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp118,44 Miliar, Ini Daftar 10 Dana Desa Tertinggi

Bagi ASN dan PPPK yang sudah memenuhi syarat, gaji ke-13 akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing sesuai jadwal dan teknis yang ditentukan instansi.

Jika Anda masih ragu atau belum menerima gaji ke-13, pastikan untuk mengecek kembali tanggal SK dan SPMT Anda, serta berkonsultasi langsung dengan pengelola kepegawaian di instansi tempat Anda bertugas. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X