Kebijakan ini ditetapkan agar pemberian gaji ke-13 lebih adil dan tepat sasaran, sesuai dengan masa kerja riil dan kontribusi PPPK selama tahun berjalan.
Baca Juga: Dana Desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 Capai Rp118,44 Miliar, Ini Daftar 10 Dana Desa Tertinggi
Bagi ASN dan PPPK yang sudah memenuhi syarat, gaji ke-13 akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing sesuai jadwal dan teknis yang ditentukan instansi.
Jika Anda masih ragu atau belum menerima gaji ke-13, pastikan untuk mengecek kembali tanggal SK dan SPMT Anda, serta berkonsultasi langsung dengan pengelola kepegawaian di instansi tempat Anda bertugas. ***
Artikel Terkait
Wisata Banyuwangi 2025: Destinasi Ini Cocok Untuk Dikunjungi Saat Liburan di Banyuwangi
Demi Keberlanjutan UMKM, IFG Dukung Askrindo Lindungi Aset 10.000 Pelaku Usaha
IFG Hadirkan Proteksi Optimal bagi Jemaah Haji dan Umrah untuk Kenyamanan Beribadah di Tanah Suci