Kabar24.id - Simak Aturannya Berdasarkan UU ASN, Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan Tahun ini tidak semua PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti biasanya.
Meski selama ini PPPK menerima penghasilan berdasarkan golongan, sekarang ada 10 kategori yang dinyatakan tidak lagi layak menerima hak gaji dan tunjangan.
Regulasi tersebut mengenai soal yang sudah ditetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Siapa saja PPPK yang tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan lagi? Simak informasi berikut.
Gaji ASN Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.11.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.229.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Ribuan Honorer Banyuwangi Diberi Kesempatan Seleksi PPPK, Bupati Ipuk Tetap Berjuang di Tengah Minimnya Anggaran
Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana?
Tidak Semua PPPK Terima Gaji ke-13: Ini Penjelasan Lengkap Ketentuan dari Menkeu Sri Mulyani
Resmi PPPK 2025 Dapat 6 Keuntungan Selain Gaji Pokok, Dijamin Pemerintah Berdasarkan UU ASN