• Senin, 22 Desember 2025

Simak Aturan UU ASN, Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan

.
- Kamis, 19 Juni 2025 | 08:07 WIB
Ilustrasi Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana? (foto: Freepik)
Ilustrasi Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana? (foto: Freepik)

 

Kabar24.id - Simak Aturannya Berdasarkan UU ASN, Nasib PPPK 2025, 10 Kategori Ini Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan Tahun ini tidak semua PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti biasanya.

Meski selama ini PPPK menerima penghasilan berdasarkan golongan, sekarang ada 10 kategori yang dinyatakan tidak lagi layak menerima hak gaji dan tunjangan.

Regulasi tersebut mengenai soal yang sudah ditetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Siapa saja PPPK yang tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan lagi? Simak informasi berikut.

Gaji ASN Berdasarkan Golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.11.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.229.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Potensi Besar Gen Z Memimpin Perubahan Sistemik

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:04 WIB
X