• Senin, 22 Desember 2025

Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana?

.
- Senin, 28 April 2025 | 14:33 WIB
Ilustrasi Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana? (foto: Freepik)
Ilustrasi Ini Aturan Baru Soal PPPK dan nasib honorer R2, R3, Bagaimana? (foto: Freepik)

Kabar24.id - Surat resmi aturan baru soal PPPK paruh waktu telah dikeluarkan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Surat aturan itu ditujukan kepada tenaga honorer kategori R2 dan R3, khususnya terkait mekanisme serta anggaran penggajian.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Kuliner Paus Fransiskus: Antara Tradisi dan Kesederhanaan

Sebagai penjelasan honorer R2 adalah peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Sedangkan R3 adalah peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.

Baca Juga: Jawa Timur Jadi Lumbung Kopdes Merah Putih, Kemenkop Targetkan 390 Unit di Malang

Nah, dalam surat tersebut, disampaikan pula bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.

Saat ini, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer dalam database BKN yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Wamenkop Ferry Juliantono Ajak Kades Segera Musyawarah Bentuk Kopdes Merah Putih untuk Kesejahteraan Desa

Sementara itu, sisanya akan ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu, berdasarkan kompetensi serta kualifikasi pendidikan masing-masing.

Berikut adalah beberapa kategori honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme PPPK paruh waktu:

Kategori honorer yang memenuhi syarat jadi PPPK

1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Potensi Besar Gen Z Memimpin Perubahan Sistemik

Selasa, 16 Desember 2025 | 08:04 WIB
X