Kabar24.id - Surat resmi aturan baru soal PPPK paruh waktu telah dikeluarkan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.
Surat aturan itu ditujukan kepada tenaga honorer kategori R2 dan R3, khususnya terkait mekanisme serta anggaran penggajian.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Kuliner Paus Fransiskus: Antara Tradisi dan Kesederhanaan
Sebagai penjelasan honorer R2 adalah peserta mantan tenaga honorer II (eks THK-II) berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Sedangkan R3 adalah peserta non-ASN terdata berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024.
Baca Juga: Jawa Timur Jadi Lumbung Kopdes Merah Putih, Kemenkop Targetkan 390 Unit di Malang
Nah, dalam surat tersebut, disampaikan pula bahwa tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang mengalami PHK dapat memperoleh perlindungan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan mengakomodasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024.
Saat ini, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer dalam database BKN yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1 juta tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengisi formasi sesuai kebutuhan.
Sementara itu, sisanya akan ditempatkan dalam skema PPPK paruh waktu, berdasarkan kompetensi serta kualifikasi pendidikan masing-masing.
Berikut adalah beberapa kategori honorer yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam mekanisme PPPK paruh waktu:
Kategori honorer yang memenuhi syarat jadi PPPK
1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus, serta melamar formasi pada seleksi PPPK tahap kedua.
Artikel Terkait
Usa Dipecat Semakin Menjadi, Ini Fakta Citra Weni, Pegawai PT Timah yang Viral karena Ejek Honorer yang Pakai BPJS
Honorer Segera Diangkat Jadi P3K: Kepala BKN Jelaskan Regulasi, Tantangan, dan Solusi
Curhat Guru Honorer, Sudah Pakai Pertamax Tapi Performa Mesin Tidak Bagus
Ribuan Honorer Banyuwangi Diberi Kesempatan Seleksi PPPK, Bupati Ipuk Tetap Berjuang di Tengah Minimnya Anggaran