Zonasi Diganti dengan Domisili
Konsep zonasi yang selama ini menjadi acuan dalam seleksi penerimaan siswa akan diubah menjadi sistem berbasis domisili.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi manipulasi dokumen kependudukan yang sering terjadi dalam proses PPDB sebelumnya.
Baca Juga: Mendikdasmen Ciptakan Rumah Pendidikan, Untuk Apa dan Bagaimana Cara Mengaksesnya?
Senada dengan hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga membocorkan bahwa istilah "zonasi" akan dihapus dan diganti dengan istilah baru.
“Tapi sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain,” ujar Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025.
Perbedaan Tolok Ukur Seleksi
Sistem PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), sebagai acuan utama.
Namun, dalam sistem SPMB, seleksi akan mempertimbangkan jarak antara sekolah dengan rumah calon siswa.
Baca Juga: Mendikdasmen Ciptakan Rumah Pendidikan, Untuk Apa dan Bagaimana Cara Mengaksesnya?
“Memang selama ini semuanya kan, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada yang baru masuk KK. Nah, itu kami antisipasi juga,” jelas Biyanto.
Dengan demikian, dokumen kependudukan tidak lagi menjadi faktor dominan dalam proses seleksi.
Baca Juga: Mendikdasmen Ciptakan Rumah Pendidikan, Untuk Apa dan Bagaimana Cara Mengaksesnya?