• Senin, 22 Desember 2025

Sistem Zonasi akan Diganti dengan Domisili, Cuma Ganti Nama?

.
- Selasa, 28 Januari 2025 | 17:06 WIB
Ilustrasi sekolah swasta gratis di Jakarta (instagram.com/kemendikdasmen)
Ilustrasi sekolah swasta gratis di Jakarta (instagram.com/kemendikdasmen)

Konsep baru ini akan diumumkan secara resmi setelah melalui rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto. 

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa koordinasi untuk pelaksanaan ratas ini sedang dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara.

“Sesuai yang disampaikan Pak Menteri (Abdul Mu’ti), menunggu hasil ratas,” ujar Suharti pada Jumat, 24 Januari 2025.

Baca Juga: Mendikdasmen Ciptakan Rumah Pendidikan, Untuk Apa dan Bagaimana Cara Mengaksesnya?

Perbandingan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili

 

  1. PPDB Zonasi (Sistem Lama)

Pada sistem ini, dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi acuan utama. Ketentuannya adalah:

 

  • KK harus diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum masa pendaftaran untuk menentukan domisili.
  • Jika ada perubahan data dalam KK (seperti penambahan anggota keluarga atau kerusakan KK) yang tidak mengubah domisili, KK tersebut tetap berlaku.
  • Manipulasi data KK, seperti perubahan mendadak, sering menjadi permasalahan dalam seleksi.
  1. SPMB Domisili (Sistem Baru)

Pada sistem baru ini, penggunaan KK akan dihilangkan. 

Sebagai gantinya, pemerintah berencana menggunakan jarak rumah dengan sekolah sebagai tolok ukur utama. 

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan secara pasti dokumen apa yang akan menjadi pengganti KK. 

Ada kemungkinan menggunakan surat keterangan domisili dari RT/RW sebagai dokumen pendukung. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:29 WIB
X