pendidikan

Pemerintah Melarang Mahasiswa Penerima Beasiswa Melakukan Hal Ini

Senin, 7 Oktober 2024 | 08:10 WIB
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT Ratna Prabandari melarang mahasiswa penerima BPI melakukan kuliah secara daring dalam waktu lama.

Kabar24.id – Pemerintah Indonesia melalui Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) melarang mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) mengikuti kuliah secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid.

Larangan pemerintah kepada mahasiswa penerima BPI tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT Ratna Prabandari.

Melansir website Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik atau PLPP), Ratna menyampaikan larangan kuliah secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid berlaku jika dilakukan dalam waktu lama.

Baca Juga: Biografi: Khodijah binti Khuwailid sang Ratu Mekkah

Mahasiswa penerima beasiswa pemerintah tetap dilarang mengikuti kuliah secara online atau daring (dalam jaringan) atau hybrid dalam jangka waktu lama meski pihak perguruan tinggi membolehkan.

Pemerintah mempunyai alasan melarang mahasiswa BPI melakukan kuliah secara daring dalam waktu lama.

“Dalam skema BPI ada living allowance atau biaya hidup bulanan, karena itu mahasiswa penerima BPI harus tinggal dan berada di kota dimana perguruan tinggi berada,” terang Ratna.

Baca Juga: Genap Setahun Invasi Israel, 41 ribu orang Palestina terbunuh

Menurut Ratna, larangan tersebut diberlakukan pemerintah setelah menemukan adanya mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan daring di tempat tinggal yang berbeda kota dengan kampusnya dalam waktu satu sampai dua semester.

“Kami tegaskan, itu tidak boleh dalam alasan apapun,” katanya di pada kegiatan Sinkronisasi Data Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Tahun 2021-2023 dan Pendaftar BPI Dalam Negeri Tahun 2024 Wilayah II di Medan, 26 September 2024.

Mahasiswa penerima BPI yang melakukan perkuliahan secara daring tersebut merupakan salah satu dari beberapa temuan hasil monitoring yang dilakukan BPPT.

Baca Juga: Korban Sipil Bertambah, PBB kecam serangan Israel di Lebanon

Temuan lain adalah adanya mahasiswa penerima BPI yang tidak dalam status tugas belajar atau masih melakukan pekerjaan selama melaksanakan perkuliahan.

“Itu kan sudah jelas aturannya, bahwa penerima BPI harus dalam posisi tugas belajar, artinya cuti dari pekerjaannya, termasuk hal ini berlaku bagi mahasiswa yang diterima atau diangkat sebagai CPNS atau PPPK,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:29 WIB