Ditegaskan Ratna, mahasiswa penerima BPI diperbolehkan tetap bekerja dengan mengabaikan tugas belajar bila bekerja sebagai teaching assistant, research assistant, atau pekerjaan tersebut merupakan bagian wajib dari studi.
Ratna juga menyoroti adanya pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima BPI berupa pemalsuan dokumen akademik, antara lain pemalsuan tandatangan promotor tesis atau disertasi, pemalsuan transkrip nilai akademik pada Kartu Hasil Studi (KHS), serta adanya mahasiswa penerima BPI yang juga menerima beasiswa untuk komponen pembiayaan yang sama atau double funding dari pemerintah daerah. (***)
Artikel Terkait
7 Sosok perempuan berpengaruh dalam perkembangan Islam di masa lalu
Aisyah binti Abu Bakar, Sosok Perempuan Cerdas yang juga Periwayat Hadist
Serka Hendri Bersyukur, Anaknya Lolos Bintara Polri Jalur Disabilitas