Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan anggota DPRD.
Setelah Sahat Tua Simanjuntak divonis sembilan tahun penjara karena menerima suap Rp39,5 miliar, kini giliran Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Laporkan Kekayaan Rp2,6 Miliar ke KPK Tahun 2024
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Kusnadi diduga menerima fee atau ijon senilai Rp32,2 miliar dari pengelolaan dana hibah pokir dalam periode 2019 hingga 2022.
Fee tersebut diterima melalui rekening istrinya, staf pribadinya, maupun secara tunai dari sejumlah koordinator lapangan atau korlap.
Baca Juga: 9 Hari Pencarian Ponpes Al Khoziny Ditutup, 171 Korban Dievakuasi Termasuk 8 Body Part
Menurut KPK, total jatah dana hibah pokir Kusnadi dalam empat tahun mencapai Rp398,7 miliar.
Rinciannya terdiri dari Rp54,6 miliar pada tahun 2019, Rp84,4 miliar pada tahun 2020, Rp124,5 miliar pada tahun 2021, dan Rp135,2 miliar pada tahun 2022.
Baca Juga: Satgas Timah Bukan Alat Penindakan, MIND ID Sebut Fokus pada Pembenahan Tata Niaga
Asep menjelaskan fee itu berasal dari lima korlap yang mengelola dana hibah atas nama Kusnadi, dengan besaran bervariasi antara 20 hingga 30 persen.
Korlap pertama adalah Jodi Pradana Putra (JPP) yang disebut memberikan Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total hibah Rp91,7 miliar yang dikelola.
Baca Juga: Babak Baru Perundingan Damai Gaza: Trump Desak Rampung, Hamas Tegas Tolak Rencana AS
Korlap kedua, Hasanuddin, memberikan Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana Rp30 miliar.