• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ungkap Korupsi Hibah Jatim: Kusnadi Diduga Kantongi Rp32,2 M, Sahat Sudah Vonis Rp39,5 M

.
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 09:20 WIB
Kusnadi, S. H., M. Hum
Kusnadi, S. H., M. Hum

Sementara Sukar, Wawan Kristawan, dan A Royan menyetor Rp2,1 miliar atau 21 persen dari total dana Rp10 miliar.

Kelima orang tersebut kini berstatus tersangka pemberi suap, dengan empat di antaranya sudah ditahan KPK.

Satu tersangka lainnya, A Royan, belum ditahan karena alasan sakit dan telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

KPK memaparkan pembagian jatah hibah dilakukan berdasarkan wilayah kerja para korlap.

Hasanuddin bertugas mengelola hibah di Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Jodi Pradana Putra memegang wilayah Blitar dan Tulungagung, sedangkan Sukar, Wawan Kristawan, dan A Royan juga bertugas di Tulungagung.

Dalam praktiknya, terdapat kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dan para korlap.

Kusnadi disebut mendapat bagian 15–20 persen dari total hibah, korlap menerima 5–10 persen, sementara kelompok masyarakat (pokmas) hanya memperoleh sekitar 2,5 persen.

Sisanya digunakan untuk biaya administrasi, pembuatan proposal, dan laporan pertanggungjawaban (LPj).

Dengan pembagian tersebut, hanya sekitar 55 hingga 70 persen dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat.

Asep menegaskan praktik seperti ini berdampak langsung terhadap kualitas hasil pembangunan.

Banyak proyek jalan dan bangunan menjadi cepat rusak karena hanya sekitar 40 persen dari total dana yang benar-benar diterapkan di lapangan.

Ia juga menyoroti bahwa penyalahgunaan dana hibah melalui jalur pokir DPRD Jatim telah berlangsung sistematis selama beberapa tahun.

Sebelumnya, kasus serupa menjerat Sahat Tua Simanjuntak yang terbukti menerima uang suap Rp39,5 miliar dan telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK menyebutkan, dari kasus hibah Jatim ini, pola korupsi dilakukan dengan memotong dana pokir untuk fee para pejabat dan pelaksana di lapangan. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X