Kabar24.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Khofifah tidak hadir dan telah meminta untuk dijadwalkan ulang.
Baca Juga: Motor Matic Bergaya Retro 2025, Solusi Gaya Masa Lalu dengan Sentuhan Teknologi Masa Kini
Permintaan itu disampaikan secara resmi melalui surat yang dikirimkan kepada KPK.
“Surat diterima Rabu kemarin 18 Juni 2025. Surat panggilan dikirim pada 13 Juni 2025,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca Juga: Kalender 2025, Jumat Pon 20 Juni 2025, Hari Baik dan Pantangan Menurut Primbon Jawa
Dalam suratnya, Khofifah menyampaikan bahwa ia memiliki keperluan lain sehingga tidak bisa hadir.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Menteri Pariwisata Imbau Masyarakat Waspada dan Prioritaskan Keselamatan Saat Libur Sekolah
Ia menyebut Gubernur Jatim seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah pokmas tersebut.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan dana hibah, masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi usai pemeriksaan.
Ia menegaskan bahwa meskipun DPRD terlibat dalam pembahasan, eksekusi anggaran tetap menjadi kewenangan kepala daerah.
Baca Juga: Mengapa Logo Honda Motor dan Mobil Berbeda? Ini Sejarah dan Maknanya yang Jarang Diketahui
KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah itu, empat orang merupakan penerima suap dan 17 lainnya pemberi suap.
Artikel Terkait
Momen Prabowo Beri Penghormatan pada 1,5 Juta Korban Jiwa Perang Dunia II saat Berkunjung ke Rusia
Kalender 2025, Jumat Pon 20 Juni 2025, Hari Baik dan Pantangan Menurut Primbon Jawa
Motor Matic Bergaya Retro 2025, Solusi Gaya Masa Lalu dengan Sentuhan Teknologi Masa Kini