• Senin, 22 Desember 2025

KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ditengarai Minta Jatah Fee Dana Hibah

.
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:26 WIB
KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ditengarai Potong Dana Hibah
KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Ditengarai Potong Dana Hibah

Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait korupsi dana hibah Jawa Timur.

Kasus ini melibatkan total 21 tersangka, namun baru empat orang yang ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Sertifikasi Wajib Dapur MBG: Dari SLHS hingga HACCP, Ditangani Lembaga Resmi

Penahanan berlangsung di Rutan Cabang KPK Merah Putih mulai 2 hingga 21 Oktober 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan keempatnya berperan sebagai koordinator lapangan.

Baca Juga: Aturan Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Begini Respons Puan dan Dasco

Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Menurut Asep, keempat tersangka membuat proposal dana hibah, menyusun Rencana Anggaran Biaya, dan laporan pertanggungjawaban sendiri.

Baca Juga: Lima Korban Selamat Ditemukan di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Setelah itu, dilakukan pembagian fee kepada berbagai pihak sesuai kesepakatan.

Korlap menerima jatah 5-10 persen, pengurus kelompok masyarakat 2,5 persen, dan admin proposal serta LPJ 2,5 persen.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang disebut menerima dana pokok pikiran hibah Rp398,7 miliar.

Kusnadi diduga turut menikmati fee sebesar Rp79 miliar dari praktik penyelewengan dana hibah tersebut.

KPK juga menyita sejumlah aset Kusnadi berupa tanah dan satu unit mobil Pajero.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X