Kabar24.id - Aturan uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Dua warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin mengajukan uji materi.
Permohonan uji materi itu teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025.
Gugatan dilayangkan pada 30 September 2025.
Baca Juga: SPPG Sentul Libatkan UMKM dan Koperasi Desa Pasok Pangan Program MBG
Dalam gugatannya, mereka meminta aturan pensiun seumur hidup DPR dihapus.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Baca Juga: Eks Intel Sri Radjasa Soroti Skandal Pemutusan Pendamping Desa hingga Kritik Menteri Yandri
UU tersebut mengatur hak keuangan dan administrasi anggota lembaga tinggi negara.
Pasal 1 a, pasal 1 f, dan pasal 12 UU itu menyebut DPR berhak atas pensiun meski hanya menjabat 5 tahun.
Kedua pemohon menilai aturan ini tidak adil bagi rakyat.
Mereka menolak uang pajak digunakan untuk membayar pensiun DPR seumur hidup.
Menurut gugatan, aturan itu memungkinkan pensiun bahkan bisa diwariskan.