Kabar24.id - Mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti pemberhentian ribuan pendamping desa yang dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Desa.
Sri Radjasa hadir dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar Selasa malam di Jakarta.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Terjunkan 40 Personel Samapta Bantu Evakuasi Ponpes Al Khoziny
Dalam forum tersebut, ia menyatakan kini fokus menyuarakan nasib para pendamping desa yang diberhentikan.
Menurut Sri Radjasa, terdapat 1.040 pendamping desa yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan baru Menteri Desa Yandri Susanto.
Baca Juga: Erlin Suastini, Diangkat pada Masa Jokowi hingga Prabowo
Ia menjelaskan bahwa informasi ini awalnya ia dapatkan dari seorang pendamping desa di Aceh.
Pendamping tersebut mengaku diberhentikan karena pernah ikut mencalonkan diri pada Pileg 2024.
Baca Juga: Audiensi di DPR, Keluarga Arya Daru Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian
Sri Radjasa menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena aturan sebelumnya tidak melarang pendamping ikut pencalonan.
Ia menyebut menteri sebelumnya dan juga KPU sudah menegaskan bahwa keterlibatan pendamping di Pileg 2024 bukanlah pelanggaran.
Namun, kebijakan berubah ketika Yandri Susanto menjabat sebagai menteri desa.
Sri Radjasa menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut sangat merugikan para pendamping.
Selain diberhentikan, para pendamping desa disebut belum menerima honor kerja hingga April 2025.
Artikel Terkait
Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Desa Wisata Arjasa Perkuat Promosi dan Kolaborasi untuk Majukan Ekonomi
IFG Tutup Program Kindness to Progress 2025, Sukses Beri Dampak Positif untuk Masyarakat Desa Ngabab
BLT Dana Desa 2025 Cair Rp300 Ribu - Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Lewat HP
Ini Informasi Soal Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Besaran Gaji Terbaru