• Minggu, 21 Desember 2025

Eks Intel Sri Radjasa Soroti Skandal Pemutusan Pendamping Desa hingga Kritik Menteri Yandri

.
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025.
Mantan intelijen, Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa menuturkan terkait kasus pemutusan pendamping desa oleh Mendes PDTT, Yandri Susanto dalam forum JPP Promedia, pada Selasa, 30 September 2025.

Kabar24.id - Mantan intelijen Kolonel Infanteri (Purn) Sri Radjasa Chandra menyoroti pemberhentian ribuan pendamping desa yang dilakukan secara sepihak oleh Kementerian Desa.

Sri Radjasa hadir dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar Selasa malam di Jakarta.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Terjunkan 40 Personel Samapta Bantu Evakuasi Ponpes Al Khoziny

Dalam forum tersebut, ia menyatakan kini fokus menyuarakan nasib para pendamping desa yang diberhentikan.

Menurut Sri Radjasa, terdapat 1.040 pendamping desa yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan baru Menteri Desa Yandri Susanto.

Baca Juga: Erlin Suastini, Diangkat pada Masa Jokowi hingga Prabowo

Ia menjelaskan bahwa informasi ini awalnya ia dapatkan dari seorang pendamping desa di Aceh.

Pendamping tersebut mengaku diberhentikan karena pernah ikut mencalonkan diri pada Pileg 2024.

Baca Juga: Audiensi di DPR, Keluarga Arya Daru Desak Bareskrim Ambil Alih Kasus Kematian

Sri Radjasa menilai alasan tersebut tidak masuk akal karena aturan sebelumnya tidak melarang pendamping ikut pencalonan.

Ia menyebut menteri sebelumnya dan juga KPU sudah menegaskan bahwa keterlibatan pendamping di Pileg 2024 bukanlah pelanggaran.

Namun, kebijakan berubah ketika Yandri Susanto menjabat sebagai menteri desa.

Sri Radjasa menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut sangat merugikan para pendamping.

Selain diberhentikan, para pendamping desa disebut belum menerima honor kerja hingga April 2025.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X