Ia menyebut kondisi ekonomi saat ini membuat pemberhentian sepihak semakin memberatkan.
Sri Radjasa juga menyinggung soal beredarnya surat rekrutmen dari Partai Amanat Nasional.
Surat itu menarasikan adanya kuota untuk pengisian pendamping desa yang dikaitkan dengan partai menteri.
Meski pihak PAN menyatakan surat tersebut palsu, Sri Radjasa memiliki pandangan berbeda.
Ia menyebut kebijakan yang berlaku menunjukkan adanya perlakuan berbeda bagi pendamping dari partai tertentu.
Menurutnya, pendamping yang ikut Pileg dari partai tersebut tidak diberhentikan kontraknya.
Sri Radjasa menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam kebijakan.
Ia kemudian menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Menurutnya, kebijakan Menteri Desa berpotensi merugikan hingga 35.000 pendamping desa di seluruh Indonesia.
Sri Radjasa menduga ada penyalahgunaan kekuasaan dalam kebijakan tersebut.
Ia bahkan menyebut persoalan ini berpotensi menjadi bentuk korupsi kebijakan.
Sri Radjasa menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini.
Ia menyatakan siap membawa kasus ini langsung ke Presiden jika tidak ada penyelesaian.
Ia juga mendesak agar Presiden mempertimbangkan pemecatan Yandri Susanto.
Menurutnya, hal itu penting demi melindungi nasib ribuan pendamping desa.
Artikel Terkait
Wamenpar Ni Luh Puspa Dorong Desa Wisata Arjasa Perkuat Promosi dan Kolaborasi untuk Majukan Ekonomi
IFG Tutup Program Kindness to Progress 2025, Sukses Beri Dampak Positif untuk Masyarakat Desa Ngabab
BLT Dana Desa 2025 Cair Rp300 Ribu - Rp900 Ribu, Begini Cara Cek Lewat HP
Ini Informasi Soal Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025, Besaran Gaji Terbaru