Selain pensiun, anggota DPR juga mendapat tunjangan hari tua sebesar Rp15 juta.
Pemohon membandingkan dengan pekerja biasa yang harus menunggu 10 hingga 35 tahun.
Baca Juga: Eks Intel Sri Radjasa Soroti Skandal Pemutusan Pendamping Desa hingga Kritik Menteri Yandri
Mereka juga menyinggung rakyat yang harus ikut BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi gugatan ini.
Dasco menegaskan DPR hanya mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menyebut DPR akan patuh pada putusan MK.
“Kalau anggota DPR itu kan hanya mengikuti produk undang-undang yang sudah ada,” kata Dasco.
“Apa pun putusan MK, kami akan tunduk dan patuh,” tegasnya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberikan respons.
Puan mengingatkan semua pihak untuk melihat aturan yang berlaku.
“Kami hargai aspirasi, tetapi semuanya ada aturannya,” kata Puan.
Ia menyebut aturan tersebut bersifat menyeluruh.
Menurut Puan, setiap aspirasi tetap didengar DPR.
Besaran gaji dan tunjangan DPR saat ini tengah disorot publik.