Kabar24.id - Dugaan permainan dalam akuisisi BCA kembali mencuat setelah sejumlah pengamat menilai harga penjualan saham jauh di bawah perhitungan.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta KPK segera memeriksa eks Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta.
Baca Juga: Dugaan RDN BCA Jebol Rp70 M, Publik Ingat Kasus Rekening Nasabah Raib
Ia menyebut akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Group tahun 2002 hanya senilai Rp5 triliun.
Nilai itu dinilai janggal karena di bawah appraisal Rp10 triliun dan jauh dari nilai aset BCA Rp117 triliun.
Sebelumnya, Bapepam sempat menyoroti kejanggalan harga murah BCA pada 2001.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Tanpa Ribet, Ini Langkah-Langkahnya
Namun, BPPN justru menetapkan skema strategic placement yang memenangkan Djarum Group.
Fickar menegaskan bila ada unsur kerugian negara, KPK maupun kejaksaan perlu turun tangan.
Baca Juga: Skrining BPJS Kesehatan September 2025: Cara, Manfaat, & Persyaratannya
Pandangan serupa disampaikan pengamat Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf.
Ia menyatakan KPK berhak membuka kembali kasus tersebut bila terbukti ada kerugian negara.
Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD periode 2021-2023, Hardjuno Wiwoho, juga menyoroti masalah ini.
Ia mengingatkan pemerintah telah menggelontorkan dana talangan BLBI sebesar Rp718 triliun, termasuk ke BCA.
Artikel Terkait
Cek Status Pencairan Bansos BPNT Terbaru September 2025, Segera Cek Akunmu!
Dinas PU Pengairan Banyuwangi Diduga Tutup Mata, Proyek Irigasi Rp 197 Juta Diduga Tanpa Galian Pondasi dan Gunakan Pasir Campur Lumpur
Dugaan RDN BCA Jebol Rp70 M, Publik Ingat Kasus Rekening Nasabah Raib