• Senin, 22 Desember 2025

Cara Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Tanpa Ribet, Ini Langkah-Langkahnya

.
- Sabtu, 13 September 2025 | 06:02 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Tanpa Ribet, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Tanpa Ribet, Ini Langkah-Langkahnya

Jakarta, Kabar24 — Program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2025 terus menjadi penopang bagi masyarakat prasejahtera.

Untuk mempermudah akses informasi, Kemensos menyediakan layanan daring resmi melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor desa atau dinas sosial setempat.

Baca Juga: Skrining BPJS Kesehatan September 2025: Cara, Manfaat, & Persyaratannya

Mengapa Perlu Mengecek Mandiri

Pengecekan bansos secara mandiri memastikan bantuan benar-benar masuk dan membantu penerima terhindar dari informasi palsu. Selain itu, cara ini juga mempercepat validasi data sehingga masyarakat tidak perlu mengantre di layanan publik.

Kemensos menegaskan agar masyarakat hanya menggunakan situs resmi untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan bansos.

Baca Juga: Pemkab Jember Klaim Tiket Jember - Jakarta Lebih Murah dari Pada Tetangga, Ternyata Tak Sesuai Fakta

Jenis Bantuan yang Bisa Dicek

Beberapa jenis bantuan sosial yang dapat dipantau melalui situs Kemensos antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan rutin untuk keluarga prasejahtera.

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Disalurkan dalam bentuk saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk kebutuhan pokok.

  • Bansos PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis): Iuran BPJS ditanggung pemerintah bagi masyarakat tidak mampu.

Baca Juga: Pinka Haprani Punya Harta Kekayaan Capai Rp38.07 M

Langkah Cek Bansos Kemensos Go Id 2025

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat browser ponsel atau komputer.

  2. Pilih data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X