• Senin, 22 Desember 2025

Immanuel Ebenezer Minta Maaf pada Prabowo Soal Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 

.
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 05:00 WIB
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang langsung meminta maaf pada Presiden Prabowo usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Instagram/immanuelebenezer)
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang langsung meminta maaf pada Presiden Prabowo usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Instagram/immanuelebenezer)

 

 

Kabar24.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dihadirkan dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pemerasan sertifikasi K3.

Noel hadir bersama dengan 10 orang lainnya sambil mengenakan rompi oranye dan tangan yang diborgol.

Baca Juga: Prabowo Sediakan Rp1.376 Triliun untuk Bansos, Makan Bergizi Gratis hingga Subsidi Energi

Politikus dari Partai Gerindra itu sempat menyampaikan pesan permintaan maaf pada Presiden Prabowo dan istri beserta anaknya.

“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” ujar Noel kepada awak media saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Prabowo Sediakan Rp1.376 Triliun untuk Bansos, Makan Bergizi Gratis hingga Subsidi Energi

Dalam kesempatan singkat itu, Noel juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kasus yang menjeratnya.

“Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dipastikan Cair Rp 145 juta, 16 Keluarga Masih Tunggu Verifikasi

Menurut penjelasan dari KPK, dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini, Noel berperan sebagai pihak yang melakukan pembiaran hingga meminta jatah bagian.

KPK menyebut bahwa Noel menerima aliran dana senilai Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dilantik pada Oktober 2024.

“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X