Kabar24.id – Besaran biaya operasional bupati ternyata sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.
Bagi kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan Rp5 miliar, angka yang ditetapkan bisa mencapai 3 persen dari total PAD.
Baca Juga: Prabowo Sediakan Rp1.376 Triliun untuk Bansos, Makan Bergizi Gratis hingga Subsidi Energi
Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam beleid tersebut disebutkan, biaya operasional bupati dengan PAD di bawah Rp5 miliar ditetapkan paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi 3 persen dari PAD.
Baca Juga: UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel
Artinya, semakin besar kemampuan keuangan daerah, semakin besar pula ruang bagi kepala daerah untuk memperoleh dukungan biaya operasional selama memimpin pemerintahan.
Meski begitu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar dana operasional ini tidak sekadar menjadi tambahan fasilitas, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik.
Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, biaya operasional menjadi salah satu komponen penting yang menopang kerja kepala daerah, mulai dari koordinasi, perjalanan dinas, hingga penanggulangan kerawanan sosial.
Ketentuan ini juga mencerminkan prinsip pemerintahan daerah, di mana daerah yang memiliki PAD lebih rendah tetap mendapat alokasi biaya operasional minimum, sementara daerah dengan PAD tinggi memiliki ruang alokasi lebih besar, meskipun batas maksimalnya semakin kecil secara persentase. ***
Artikel Terkait
Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya Dipastikan Cair Rp 145 juta, 16 Keluarga Masih Tunggu Verifikasi
UNEJ Siapkan Fasilitas Khusus Bagi Mahasiswa Difabel
Prabowo Sediakan Rp1.376 Triliun untuk Bansos, Makan Bergizi Gratis hingga Subsidi Energi