Meski baru empat tersangka yang ditahan, KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan.
Asep menyebutkan masih ada 17 tersangka lain yang diproses hukum terkait kasus ini.
Ia juga menyoroti bahwa hanya 55-70 persen dana hibah yang benar-benar sampai kepada masyarakat.
Praktik korupsi ini dinilai merugikan banyak pihak karena dana hibah seharusnya ditujukan untuk program masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13, serta pasal penyertaan KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus hibah Jatim hingga ke akar-akarnya.
Tujuan akhirnya adalah memastikan dana hibah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Mau saya buatkan headline alternatif juga dengan nada lebih keras, misalnya menekankan “baru 4 ditahan, 17 masih bebas”?
Artikel Terkait
Immanuel Ebenezer Minta Maaf pada Prabowo Soal Jadi Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Dugaan Kongkalikong Akuisisi BCA Mencuat, KPK Diminta Periksa Ary Suta
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Ustaz Khalid Basalamah Dianggap Tahu Keterlibatan Oknum