Kabar24.id -- Pemerintah berencana mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun depan, 2026.
Rencana ini didasari oleh pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, yaitu opsen pajak.
Opsi pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dinas Kebudayaan, Pemprov Jakarta Buka Suara
Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Baca Juga: PPN Naik12 %, Bagaimana Pandangan Islam?
Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap 257 Desa di Kabupaten Tulungagung yang Menerima Dana Desa 2025, Total Mencapai Rp255.2 Miliar
Rincian Dana Desa Kabupaten Madiun Jawa Timur, Total Rp192.7 Miliar
Harvey Moeis Sang Koruptor, Tak Hanya Rugikan 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya
Penembakan Pemilik Rental Mobil di Rest Area Diduga Sindikat Penggelapan, Ini 3 Kasus Penggelapan Rental Mobil Fenomenal di Indonesia
Daftar Alokasi Dana Transfer Ke Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025, Rp1.2 triliun
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dinas Kebudayaan, Pemprov Jakarta Buka Suara