• Senin, 22 Desember 2025

Perubahan STNK Ada Tambahan 2 Kolom Baru, Segini Biayanya

.
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:51 WIB
Ilustrasi STNK (Ilustrasi. Dok. Radar SeIlustrasi STNK (Ilustrasi. Dok. Radar Semarang) marang)
Ilustrasi STNK (Ilustrasi. Dok. Radar SeIlustrasi STNK (Ilustrasi. Dok. Radar Semarang) marang)

 

Kabar24.id  -- Pemerintah berencana mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai awal tahun depan, 2026. 

 

Rencana ini didasari oleh pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan masyarakat, yaitu opsen pajak. 

 

Opsi pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dinas Kebudayaan, Pemprov Jakarta Buka Suara

Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP). 

Baca Juga: PPN Naik12 %, Bagaimana Pandangan Islam?

Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

 

Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X