Kabar24.id -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 2 Januari 2025.
Berkaitan dengan hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan mendukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik event organizer (EO).
Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka. Pemberhentian ini sesuai dengan aturan kerja PNS, dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di kemudian hari, jika PNS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kronologi Kasus Tipikor Dinas Kebudayaan
Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dilaksanakan usai diduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran hingga Rp150 miliar.
Artikel Terkait
Pesan Prabowo untuk Pimpinan KPK yang Baru: Korupsi Diberantas dengan Tegas!
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta
3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan hingga Dugaan Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar
Ini Pengakuan Harvey Moeis soal Skandal Korupsi PT Timah Usai Divonis 6,5 Tahun Penjara, Salah Satunya Pernah Terima Uang Rp23,6 Juta dari Smelter
Vonis Ringan Harvey Moeis Tuai Kritik Tajam Mahfud MD, Begini Perbandingannya dengan Kasus Korupsi Rafael Alun yang Dipenjara 14 Tahun!