• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dinas Kebudayaan, Pemprov Jakarta Buka Suara

.
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:45 WIB
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dinas Kebudayaan, Pemprov Jakarta Buka Suara
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Tipikor Dinas Kebudayaan, Pemprov Jakarta Buka Suara

 

Kabar24.id -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 pada Kamis, 2 Januari 2025. 

 

Berkaitan dengan hal itu, Pemprov DKI Jakarta menyatakan mendukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan. 

 

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana, Pelaksana Tugas (plt) Kepala  Bidang Pemanfaatan Kebudayaan M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik event organizer (EO).

 

Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka. Pemberhentian ini sesuai dengan aturan kerja PNS, dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Di kemudian hari, jika PNS terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara minimal 2 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Kronologi Kasus Tipikor Dinas Kebudayaan

 

Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta pada Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan dilaksanakan usai diduga terjadi penyimpangan penggunaan anggaran hingga Rp150 miliar.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X