• Senin, 22 Desember 2025

PPN Naik12 %, Bagaimana Pandangan Islam?

.
- Selasa, 24 Desember 2024 | 15:57 WIB
Ilustrasi PPN Naik menjadi 12 persen. (foto istimewa)
Ilustrasi PPN Naik menjadi 12 persen. (foto istimewa)

Kabar24.id -- Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia mengabarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, menerima kunjungan sejumlah perwakilan pimpinan DPR RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (05/12/2024).

 

Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang.


Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun,dalam pertemuan tersebut menyampaikan hasil diskusi dengan Presiden. Beliau mengatakan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Akan tetapi barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini.


“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” ujar Misbakhun dalam keterangannya kepada awak media di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Kepresidenan Jakarta.


Islam memiliki pandangan terhadap pajak itu sendiri, lalu bagimana pandangan Islam terkait pajak?


Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (TQS. An Nisa ayat 29)
“Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata ; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata : ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka”[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” [HR Muslim 20/5 no. 1695, Ahmad 5/348 no. 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221, Lihat Silsilah Ash-Shahihah hal. 715-716]


Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti.


Dari beberapa dalil di atas, banyak para ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dhalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratib al Ijma’ hlm : 141 :
”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik.”


Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Ma’bud dan lain-lainnya
Akan tetapi adapun yang menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum Muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Diantara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghozali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm.


Atas dasar ini, negara boleh menarik pajak dalam keadaan tersebut, dan negara akan melaksanakannya mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


1. Untuk memenuhi pengeluran-pengeluaran wajib Baitul Mal, semisal untukpara fakir miskin, ibnu sabil serta melaksanakan kewajibn jihad.


2. Untuk memenuhi pengeluarn-pengeluaran bagi Baitul Mal sebagai suatu kompensasi, semisal pengeluaran untuk gaji para pegawai negeri, gji tentara dn sebagaina.


3. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wjib Baitul Mal untuk keperluan dan kemanfaatan tertentu, selain kompensasi,semisal pembukn jalan-jalan, penggalian air, pembangunan masjid sekolah, rumah sakit,serta keperluan-keperluan lain ang keberadaana dianggap sebagai masala hang urgen, dan umat akan menderita,bila tidak ada.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Inses?

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:35 WIB

dr Aisyah Dahlan: Bahasa Kasih Sayang Hadiah

Kamis, 10 April 2025 | 05:13 WIB
X