• Senin, 22 Desember 2025

PPN Naik12 %, Bagaimana Pandangan Islam?

.
- Selasa, 24 Desember 2024 | 15:57 WIB
Ilustrasi PPN Naik menjadi 12 persen. (foto istimewa)
Ilustrasi PPN Naik menjadi 12 persen. (foto istimewa)


4. Untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran wjib Baitul Mal karena suatu keterpaksaan, semisal ada paceklik,angina topan, gempa bumi, serangan musuh, atau apa saja ang enimpa kaum muslimin.


5. Untuk melunasi utng-utang negara dalam rangka melaksanakan kewajiban negara terhadap kaum Muslim, yaitu hal-hal yang termasuk dalam salah satu dari keempat keadaan di atas,atau ang menjadi cabang dari keadaan-keadaan tersebut, serta keadaan apa pun ang telah diwajibkan oleh syriah atas kaum muslimin.
Begitulah pengaturan dalam Islam terkait pajak, dan pajak ini dilakukan tidak secara terus-menerus hanya saat kas negara kosong sedangkan kewajiban negara beum bias tertunaikan ketika kas negara kosong. Sehingga tidak akan mendhoimi rakyat. ***

 

Penulis: Lilis Sulistyowati

 

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Inses?

Rabu, 21 Mei 2025 | 19:35 WIB

dr Aisyah Dahlan: Bahasa Kasih Sayang Hadiah

Kamis, 10 April 2025 | 05:13 WIB
X