• Senin, 22 Desember 2025

Harvey Moeis Sang Koruptor, Tak Hanya Rugikan 300 Triliun, Tapi juga ‘Dibayari’ BPJS Kesehatan Padahal Orang Kaya

.
- Kamis, 2 Januari 2025 | 20:22 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3 (Instagram.com/artis_indonesia)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar BPJS Kesehatan kelas 3 (Instagram.com/artis_indonesia)

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Sejak 2018

Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam kategori ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

 

Seperti yang kita tahu, program JKN atau BPJS Kesehatan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat. 

Baca Juga: Rincian 341 Dana Desa 2025 di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Total Rp352.5 Miliar

Hingga 1 Desember 2024, total peserta JKN di Indonesia mencapai 277,8 juta, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda. 

 

Sebelumnya, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberi tanggapan mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

 

Ia menyatakan bahwa revisi peraturan gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2016 akan segera dilakukan untuk memberikan kriteria yang lebih jelas tentang siapa yang berhak menerima JKN, khususnya untuk program PBI.

 

Ia juga menekankan bahwa warga seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi seharusnya masuk dalam kategori peserta JKN mandiri, bukan PBI yang dibiayai oleh pemerintah daerah.

 

"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya. 

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X