Kabar24.id -- Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.
Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.
Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan
Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap 245 Desa di Kabupaten Subang yang Mendapat Dana Desa 2025, Total Rp285.1 Miliar
Dana Desa Kabupaten Lumajang Jawa Timur 2025, 198 dengan total Anggaran Rp219 Miliar
Rincian 325 Dana Desa 2025 di Kabupaten Probolinggo JawaTimur Rp327.7 Miliar, Ini Daftar Lengkapnya..
Rincian 341 Dana Desa 2025 di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Total Rp352.5 Miliar
Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa