Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, yang mengharuskan Pemprov Jakarta untuk melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC).
Mereka yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.
Namun, seiring dengan proses penataan data yang dilakukan, Pemprov Jakarta berupaya memastikan bahwa penerima manfaat dari program ini lebih tepat sasaran, dengan membatasi pendaftaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Kami tengah berproses untuk memastikan data penerima PBI APBD sudah lebih valid dan tidak ada kesalahan lagi di masa mendatang,” kata Ani.
Ani juga menjawab mengenai kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam BPJS Kesehatan tersebut.
Hitung-hitung Biaya yang Dibayar Pemerintah
Jika memang Harvey dan Sandra terdaftar sejak Maret 2018, maka di tahun tersebut iuran masih bernilai Rp23 ribu.
Artikel Terkait
Squid Game 2 Tembus 68 Juta Views dalam 4 Hari, Media Asal Korsel Ini Malah Kena Semprot Netflix Gegara Hitung Cuan yang Tak Logis
Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun karena Merugikan Negara
2026 Namanya Bukan Lagi UN? Begini Kata Mendikdasmen yang Belajar dari Pengalaman Sebelumnya hingga Dipanggil Komisi X DPR Gegara Ini
Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Dihapus, Bagaimana Sejarahnya?