Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati membenarkan bahwa pasangan selebritis ini telah terdaftar sejak 2018.
Ternyata, pasangan selebriti tersebut telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3 PBI sejak bulan Maret tahun 2018.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ucapnya di hadapan wartawan pada Senin, 30 Desember 2024.
Pemerintah akan Menata Ulang Anggota BPJS
Untuk itu, Pemprov Jakarta akan memperkenalkan kembali program JKN mandiri kepada warga yang mampu membayar iuran bulanan, sehingga mereka dapat mengubah status kepesertaan mereka.
Ani mengonfirmasi bahwa keduanya memang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.
Penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan yang masuk dalam segmen PBI.
Artikel Terkait
Squid Game 2 Tembus 68 Juta Views dalam 4 Hari, Media Asal Korsel Ini Malah Kena Semprot Netflix Gegara Hitung Cuan yang Tak Logis
Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun karena Merugikan Negara
2026 Namanya Bukan Lagi UN? Begini Kata Mendikdasmen yang Belajar dari Pengalaman Sebelumnya hingga Dipanggil Komisi X DPR Gegara Ini
Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Dihapus, Bagaimana Sejarahnya?