• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Dihapus, Bagaimana Sejarahnya?

.
- Kamis, 2 Januari 2025 | 19:05 WIB
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)
MK Hapus Aturan Presidential Threshold (Freepik/Redgreystock)

 

Kabar24.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

 

Baca Juga: Karier Politik Jokowi Bersama PDIP, dari Wali Kota yang Rajin Blusukan hingga Hubungan Retak Gegara Dukung Putra Sulungnya

Pasal yang Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945

 

Keputusan ini berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu, yang menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Baca Juga: Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP

Suhartoyo menyebutkan, Pasal 222 yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

 

“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Suhartoyo.

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X