Kabar24.id -- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025 oleh Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Pasal yang Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945
Keputusan ini berlandaskan pada uji materi Pasal 222 dalam UU Pemilu, yang menurut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Suhartoyo menyebutkan, Pasal 222 yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Suhartoyo.
Artikel Terkait
Dana Desa Kabupaten Lumajang Jawa Timur 2025, 198 dengan total Anggaran Rp219 Miliar
Rincian 325 Dana Desa 2025 di Kabupaten Probolinggo JawaTimur Rp327.7 Miliar, Ini Daftar Lengkapnya..
Rincian 341 Dana Desa 2025 di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Total Rp352.5 Miliar
Squid Game 2 Tembus 68 Juta Views dalam 4 Hari, Media Asal Korsel Ini Malah Kena Semprot Netflix Gegara Hitung Cuan yang Tak Logis
Sri Mulyani Sebut Prabowo Presiden Pertama yang Lihat Tutup Buku APBN: Itu Luar Biasa
Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun karena Merugikan Negara
2026 Namanya Bukan Lagi UN? Begini Kata Mendikdasmen yang Belajar dari Pengalaman Sebelumnya hingga Dipanggil Komisi X DPR Gegara Ini