Di sisi lain, Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah.
Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu menyoroti sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.
Sikap tidak profesional dimaksud, yakni kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat "ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung".
Harvey juga menilai pihak ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.
"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," sebut Harvey..
Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.
Harvey juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
KPK panggil Dua Orang Bendahara Pemprov Papua, Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan
Sidang Kasus Korupsi Timah: Helena Lim menolak untuk disebut sebagai pengumpul dana kerja sama smelter
Pesan Prabowo untuk Pimpinan KPK yang Baru: Korupsi Diberantas dengan Tegas!
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta
3 Fakta Terkini Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi Indonesia, Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Kadis Dinonaktifkan hingga Dugaan Uang Korupsi Senilai Rp150 Miliar