• Senin, 22 Desember 2025

Ini Pengakuan Harvey Moeis soal Skandal Korupsi PT Timah Usai Divonis 6,5 Tahun Penjara, Salah Satunya Pernah Terima Uang Rp23,6 Juta dari Smelter

.
- Selasa, 24 Desember 2024 | 07:15 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.

 

Berkaca dari hal itu, Harvey pernah melewati berbagai proses pengadilan hingga melibatkan sang istri, Sandra Dewi. 

 

Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.

 

Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

 

Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Desember 2024, Harvey pernah mengaku dirinya tak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.

 

Suami dari artis Sandra Dewi itu menyebut dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya tidak pernah melihat bahkan menikmati uang korupsi tersebut. 

 

"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin," ujar Harvey

 

"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X