Dalam kesempatan yang sama, Alex menyebut uang senilai Rp7 miliar berasal dari hasil pemerasan yang diduga dilakukan Rohidin terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana," terang Alex.
"Termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya," pungkasnya.
- Uang Jaminan dari Jajaran Kadin Provinsi Bengkulu
Berdasarkan penelusuran KPK, terdapat sederet motif jajaran kepala dinas hingga pemerintah daerah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Bengkulu.
Seperti, Syafriandi yang menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.
Tejo Suroso selaku Kadis PUPR Provinsi Bengkulu pun menyerahkan uang Rp500 juta yang berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, sampai tunjangan pegawai.
Artikel Terkait
Prabowo Tiba di Tanah Air dari Kunjungan Kerja ke Enam Negara
Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut Bahagia: Seperti Melihat Orangtua Sendiri Pulang
Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
7 Pemain Ini Kembali Dipanggil STY? Inilah Sederet Punggawa Timnas Indonesia Senior yang Bakal Tampil di Piala AFF 2024