Berikut ini sederet fakta kasus korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
- Sejumlah Pejabat Pemprov Bengkulu Ditangkap
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penyidik KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Tiga orang di antaranya adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah.
Sementara empat orang lainnya berasal dari pejabat kepala dinas (Kadis) Pemprov Bengkulu, yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, dan Kadis PUPR Tejo Suroso.
Adapun, satu orang yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Pemprov Bengkulu, Ferry Ernest Perera.
Artikel Terkait
Prabowo Tiba di Tanah Air dari Kunjungan Kerja ke Enam Negara
Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut Bahagia: Seperti Melihat Orangtua Sendiri Pulang
Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
7 Pemain Ini Kembali Dipanggil STY? Inilah Sederet Punggawa Timnas Indonesia Senior yang Bakal Tampil di Piala AFF 2024