• Senin, 22 Desember 2025

Kumpulkan Rp 7 Miliar! Ini 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu yang Diduga Peras Anak Buahnya Demi Menang di Pilkada 2024

.
- Selasa, 26 November 2024 | 07:54 WIB
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah. (YouTube.com / KPK RI)
Potret tersangka dalam kasus korupsi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mensyah. (YouTube.com / KPK RI)
  • Rohidin Jadi Tersangka Bersama Sekda dan Ajudannya

 

 

Berdasarkan laporan penyidik, lima dari delapan orang dalam OTT KPK akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

 

Sementara, Rohidin bersama dua orang lainnya yang menjabat sebagai sekda dan ajudan Gubernur Bengkulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

 

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ujar Alex dalam kesempatan yang sama.

 

Selanjutnya, Rohidin cs akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

 

Gubernur Bengkulu bersama dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

 

 

  • Dana Korupsi Rp7 Miliar 

 

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Sumber: KPK, Promedia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X