- Rohidin Jadi Tersangka Bersama Sekda dan Ajudannya
Berdasarkan laporan penyidik, lima dari delapan orang dalam OTT KPK akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara, Rohidin bersama dua orang lainnya yang menjabat sebagai sekda dan ajudan Gubernur Bengkulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," ujar Alex dalam kesempatan yang sama.
Selanjutnya, Rohidin cs akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Gubernur Bengkulu bersama dua orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
- Dana Korupsi Rp7 Miliar
Artikel Terkait
Prabowo Tiba di Tanah Air dari Kunjungan Kerja ke Enam Negara
Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, KPK sebut Gubernur Bengkulu peras anak buah untuk biaya pilkada
Prabowo Kembali ke Tanah Air, Warganet Sambut Bahagia: Seperti Melihat Orangtua Sendiri Pulang
Cooling System, Polres Jember Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Damai Pilkada 2024
7 Pemain Ini Kembali Dipanggil STY? Inilah Sederet Punggawa Timnas Indonesia Senior yang Bakal Tampil di Piala AFF 2024