Kabar24.id - Mahfud MD menegaskan kasus hukum Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi hanya bisa diproses pidana jika keaslian ijazah dibuktikan lebih dulu.
Ia menyampaikan hal itu dalam siaran podcast di kanal YouTube miliknya pada 18 November 2025.
Baca Juga: FGD STIK Polri Bahas Reposisi Ilmu Kepolisian, Soroti Tantangan Abad ke-21
Mahfud mengatakan perkara tersebut tidak dapat dibawa ke ranah perdata.
Ia menjelaskan perdata membutuhkan kontrak dan kerugian yang jelas.
Baca Juga: Saham Tambang Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Dibongkar JATAM, Warisan atau Gurita Bisnis?
Mahfud merespons pernyataan pakar hukum Jamin Ginting.
Ia menegaskan tidak pernah meminta kasus dibawa ke perdata. Menurut Mahfud, penyelesaian tetap berada di ranah pidana.
Baca Juga: RUU KUHAP Disahkan, BEM UI Geruduk DPR dan Sebut Legislasi Cacat Prosedur
Namun ia menyebut harus ada peradilan lain terlebih dahulu. Peradilan itu harus memastikan ijazah Jokowi asli atau palsu.
Mahfud menilai proses hukum tidak bisa berjalan tanpa kepastian itu. Ia menegaskan orang tidak bisa diadili karena menuduh palsu sebelum keasliannya dibuktikan.
Jika ijazah terbukti tidak palsu maka perkara pencemaran bisa diproses. Namun bila ijazah terbukti palsu maka tuduhan tidak bisa dianggap fitnah.
Mahfud mengatakan pembuktian harus terjadi di forum peradilan.
Ia meminta Roy Suryo cs menjelaskan dasar tuduhan pemalsuan ijazah. Menurutnya hakim harus memastikan bukti sebelum perkara dilanjutkan.
Artikel Terkait
Kampus di Polandia Digerebek, Sorotan Publik Mengarah ke Ijazah Doktor Hakim MK Era Jokowi
Satir di Pasar Seni ITB: Dua Profesor ‘Wisudakan’ Pengunjung dengan Ijazah Sehari
Dokter Tifa Sebut Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Jalan Berliku Ungkap Kebenaran
Mahfud MD Sebut Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi