• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Sebut Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

.
- Selasa, 11 November 2025 | 09:30 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

Kabar24.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo tidak bisa diputus tanpa pembuktian terlebih dahulu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, hanya pengadilan yang berwenang menentukan keaslian atau kepalsuan sebuah ijazah, bukan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Tangis Haru Keluarga Marsinah, Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo atas Gelar Pahlawan Nasional

“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan, pengadilan harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Senin, 10 November 2025.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan seharusnya mempertimbangkan asas pembuktian yang mendasar sebelum menetapkan adanya unsur pidana.

Baca Juga: Mahasiswa Politani Kupang Ikuti Pembekalan Sejarah Puputan Bayu di Hutan Banyuwangi

Mahfud menilai logika hukum dalam kasus Roy Suryo perlu ditinjau ulang karena laporan pencemaran nama baik diproses sebelum kejelasan mengenai keaslian ijazah.

Usulan Hukum: Kasus Seharusnya Ditolak Sementara

Mahfud mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar tuduhan belum terbukti.

Menurutnya, pembuktian tentang keaslian ijazah harus dilakukan terlebih dahulu melalui pengadilan lain.

“Tuntutan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” tegas Mahfud.

Ia menyarankan agar perkara tersebut dibawa ke ranah perdata untuk menguji keaslian dokumen secara hukum sebelum menilai adanya pelanggaran pidana.

Mahfud juga menekankan bahwa hasil pembuktian itu nantinya akan menentukan apakah pernyataan Roy Suryo tergolong fitnah atau merupakan bentuk kritik yang sah.

Peran UGM Dinilai Cukup Beri Konfirmasi Formal

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud turut menyinggung posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden Jokowi.

Menurutnya, UGM hanya perlu memberikan konfirmasi administratif tanpa ikut memperdebatkan keaslian dokumen di ruang publik.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X