• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Sebut Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi

.
- Selasa, 11 November 2025 | 09:30 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

“UGM cukup menjelaskan bahwa pada tahun 1985 telah mengeluarkan ijazah resmi kepada Joko Widodo, titik,” ujarnya.

Mahfud menilai langkah UGM yang memilih tidak terlibat dalam polemik publik sudah tepat dari sisi hukum dan etika kelembagaan.

Ia menegaskan bahwa perdebatan terkait keaslian ijazah sebaiknya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan opini publik.

Seruan Menegakkan Prosedur Hukum yang Adil

Mahfud menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berimbang dan adil agar tidak ada pihak yang dirugikan secara prematur.

Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dan tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan penetapan pidana.

Menurut Mahfud, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum. ***

Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X