“UGM cukup menjelaskan bahwa pada tahun 1985 telah mengeluarkan ijazah resmi kepada Joko Widodo, titik,” ujarnya.
Mahfud menilai langkah UGM yang memilih tidak terlibat dalam polemik publik sudah tepat dari sisi hukum dan etika kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa perdebatan terkait keaslian ijazah sebaiknya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan opini publik.
Seruan Menegakkan Prosedur Hukum yang Adil
Mahfud menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berimbang dan adil agar tidak ada pihak yang dirugikan secara prematur.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dan tidak mendahului proses pembuktian substansial dengan penetapan pidana.
Menurut Mahfud, pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat dinilai secara hukum. ***
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Mahasiswa Politani Kupang Ikuti Pembekalan Sejarah Puputan Bayu di Hutan Banyuwangi
Kisah Marsinah, Aktivis Buruh yang Kini Diabadikan Sebagai Pahlawan Nasional
Tangis Haru Keluarga Marsinah, Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo atas Gelar Pahlawan Nasional