Kabar24.id – Penulis dan aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dokter Tifa menjadi satu dari delapan orang yang diumumkan polisi sebagai tersangka dalam perkara yang ramai diperbincangkan publik tersebut.
Baca Juga: Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan DIKPI dan Promedia, Bahas Gagasan Kepolisian
Menanggapi status hukumnya, dokter Tifa menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya pada Jumat, 7 November 2025.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Bahas RUU Sisdiknas di UNEJ, Soroti Kesejahteraan Dosen dan Perlindungan Mahasiswa
Ia juga menegaskan bahwa seluruh urusan hukum akan diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk ditangani secara profesional.
Meski begitu, dokter Tifa menegaskan dirinya tetap yakin bahwa langkah yang diambil adalah perjuangan untuk menegakkan kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ucapnya.
“Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Secara pribadi saya siap lahir dan batin,” lanjut dokter Tifa.
Sementara itu, Roy Suryo yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus serupa menyebut penetapan dirinya sebagai preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.
“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Kalau meneliti dokumen publik lalu dikriminalisasi, ini preseden buruk,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan.
Artikel Terkait
Komisi X DPR RI Bahas RUU Sisdiknas di UNEJ, Soroti Kesejahteraan Dosen dan Perlindungan Mahasiswa
Polisi Pastikan Belum Ada Korban Meninggal dalam Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan DIKPI dan Promedia, Bahas Gagasan Kepolisian