• Senin, 22 Desember 2025

Dokter Tifa Sebut Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Jalan Berliku Ungkap Kebenaran

.
- Jumat, 7 November 2025 | 18:35 WIB
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka. (X/DokterTifa)
Dokter Tifa buka suara usai ditetapkan jadi tersangka. (X/DokterTifa)

Kabar24.id – Penulis dan aktivis Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Dokter Tifa menjadi satu dari delapan orang yang diumumkan polisi sebagai tersangka dalam perkara yang ramai diperbincangkan publik tersebut.

Baca Juga: Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan DIKPI dan Promedia, Bahas Gagasan Kepolisian

Menanggapi status hukumnya, dokter Tifa menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang, di mana kebenaran harus berpijak,” ujar dokter Tifa dalam keterangannya pada Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Bahas RUU Sisdiknas di UNEJ, Soroti Kesejahteraan Dosen dan Perlindungan Mahasiswa

Ia juga menegaskan bahwa seluruh urusan hukum akan diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk ditangani secara profesional.

Meski begitu, dokter Tifa menegaskan dirinya tetap yakin bahwa langkah yang diambil adalah perjuangan untuk menegakkan kebenaran.

Baca Juga: Mediapreneur Talks Promedia 2025 Sukses Digelar di Tasikmalaya, Bahas Masa Depan Bisnis Media di Era Digital

“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” ucapnya.

“Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Secara pribadi saya siap lahir dan batin,” lanjut dokter Tifa.

Sementara itu, Roy Suryo yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus serupa menyebut penetapan dirinya sebagai preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik.

“Yang saya teliti adalah dokumen publik. Kalau meneliti dokumen publik lalu dikriminalisasi, ini preseden buruk,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X