Meski sudah berstatus tersangka, Roy mengaku tenang dan menganggap proses hukum yang dijalani sebagai bagian dari mekanisme biasa.
“Status tersangka itu proses. Lanjut jadi terdakwa, baru terpidana. Saya tetap tenang,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatan hukumnya.
Mereka adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dalam klaster pertama serta RS, RHS, dan TT dalam klaster kedua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan pasal yang disangkakan mencakup sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
“Pembagian klaster ini didasarkan pada hasil fakta penyidikan, untuk menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. ***
Untuk selalu memantau berita terbaru, ikuti terus Kabar24.id.
Artikel Terkait
Komisi X DPR RI Bahas RUU Sisdiknas di UNEJ, Soroti Kesejahteraan Dosen dan Perlindungan Mahasiswa
Polisi Pastikan Belum Ada Korban Meninggal dalam Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan DIKPI dan Promedia, Bahas Gagasan Kepolisian