Kabar24.id - Proyek pembangunan drainase di ruas jalan Temuguruh–Genteng Banyuwangi yang berada di bawah kewenangan PU Bina Marga Provinsi menjadi sorotan publik pada Sabtu, 29 September 2025.
Publik menyoroti proyek tersebut lantaran tidak dilengkapi papan nama proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan juga diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak mengenakan alat pelindung diri standar seperti helm proyek dan sepatu keselamatan.
Baca Juga: Kalender 2025, Weton Minggu Legi 21 September 2025, Karakter, Pantangan, dan Keberuntungan
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena proyek berada di tepi jalan utama yang ramai dilalui kendaraan.
Menurut informasi, proyek drainase ini merupakan penunjukan langsung dengan nilai kontrak Rp175 juta.
Hal itu diungkapkan Totok selaku kontraktor yang menyebut pekerjaannya bersumber dari CV Tirto Arum.
Totok juga menyarankan agar awak media menanyakan detail proyek langsung kepada pihak Bina Marga Banyuwangi.
Meski begitu, publik menilai setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan nama proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 mengatur soal transparansi tersebut.
Papan nama seharusnya berisi informasi mulai dari nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, jangka waktu, hingga nama kontraktor.
Artikel Terkait
Dinas PU Pengairan Banyuwangi Diduga Tutup Mata, Proyek Irigasi Rp 197 Juta Diduga Tanpa Galian Pondasi dan Gunakan Pasir Campur Lumpur
Wow, Tunjangan Perumahan DPRD Banyuwangi 2021 Capai Rp25 Juta per Bulan, 2025 Berapa?
APBD Banyuwangi 2024 Surplus Rp51,9 M, SILPA Tembus Rp89,2 M